Mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus putra Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (tengah) saat memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya (surat tanda nomor kendaraan) masih STNK atas nama papa-nya (ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie, red.) ya
Jakarta (ANTARA) – Mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Akbar Habibie tiba di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Ini sebagai saksi ya. Saksi untuk (kasus, red.) BJB. Itu saja yang saya tahu,” ujar Ilham saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, pukul 12.48 WIB.
Ketika ditanya kemungkinan ditanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penjualan kendaraan ayahnya, yakni mobil merek Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, dia mengaku tidak tahu.
“Spekulasi. Saya tidak tahu. Kita lihat nanti,” ujarnya.
Walaupun demikian, dia mengakui bahwa mobil tersebut telah diwariskan kepadanya.
“Iya, memang itu kan warisan,” katanya.
Baca juga: KPK butuh keterangan Ilham Akbar Habibie di kasus Bank BJB
Sebelumnya, KPK pada 25 Agustus 2025, mengungkapkan agenda pemeriksaan Ilham Akbar Habibie terkait penjualan mobil atas nama B. J. Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya (surat tanda nomor kendaraan) masih STNK atas nama papa-nya (ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie, red.) ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pewarta: Rio FeisalEditor: Edy M Yakub Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.